
GISACT • 1 April 2024
Tambang Timah Ilegal: Korupsi dan Kerusakan Lingkungan di Pulau Bangka
Overview
Pulau Bangka merupakan salah satu daerah yang dikenal sebagai penghasil timah terbesar di dunia. Bagaimana tidak, Provinsi Bangka Belitung menyumbang hingga 90% dari total produksi timah nasional. Selain itu, Indonesia merupakan negara penghasil timah terbesar ke dua setelah Tiongkok yang mencapai 74.000 ton hasil produksi timah di tahun 2022. Kini, pertambangan Timah di Pulau Bangka menghadapi ancaman serius dari kegiatan tambang timah ilegal. Baru-baru ini, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan aktivitas tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa ekonomi tetapi juga mencakup kerusakan lingkungan yang sangat signifikan. Menurut pernyataan Bambang Hero Saharjo, seorang ahli di bidang kebakaran hutan dan lahan, tindakan ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
Lokasi Izin Tambang dan Perkebunan Kelapa Sawit
Dalam praktiknya, kegiatan pertambangan memerlukan izin resmi yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai pengganti UU Nomor 4 Tahun 2009. Namun, banyak wilayah di Pulau Bangka yang menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal tanpa adanya izin usaha resmi.Berdasarkan data yang GISACT temukan, terdapat kawasan tumpang tindih antara lahan perkebunan kelapa sawit dan kawasan tambang ilegal.Hal ini menimbulkan berbagai masalah, termasuk konflik kepentingan dan degradasi lingkungan.

Berdasarkan lokasinya, menunjukkan bahwa sebagian besar kawasan tambang ilegal ini tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, dan Bangka Selatan. Ketidaksesuaian antara penggunaan lahan dan izin yang dikeluarkan semakin memperparah situasi.
Bagaimana dengan Keadaan di Lapangan?

Berdasarkan analisis klasifikasi menggunakan citra satelit Landsat tahun 2022-2023 dengan pendekatan machine learning, GISACT menemukan terdapat area tambang seluas 529,88 km persegi di Pulau Bangka. Jika dibandingkan dengan lokasi Izin Pertambangan, terdapat banyak kawasan pertambangan yang tidak memiliki izin. Hal ini dapat mengindikasikan bahwa pada kawasan tersebut terjadi aktivitas pertambangan ilegal. Secara statistik, hanya terdapat 24, 15% kawasan tambang yang sesuai dengan lokasi izin pertambangan dan 75, 85% lainnya tidak memiliki izin resmi.Situasi ini menegaskan lemahnya pengawasan serta adanya celah dalam penegakan hukum terkait pertambangan.
Pemantauan Jangka Panjang Aktivitas Tambang Ilegal

Upaya pemantauan jangka panjang dilakukan menggunakan teknologi pengindraan jauh. Dengan menggunakan analisis indeks tanah dalam rentang tahun 2015-2004, GISACT memantau tingkat aktivitas pertambangan ilegal terhadap lingkungan. Hasilnya menunjukkan bahwa aktivitas ini terbagi menjadi tiga kategori utama, yaitu:
- Rendah (17,50%)
- Sedang (36,57%)
- Tinggi (6,59%)
Selain itu, terdeteksi juga beberapa tambang ilegal dalam kondisi tidak aktif yang membiarkan lahan tambang terbengkalai tanpa melakukan proses pemulihan lahan pascatambang. Pemantauan ini memberikan gambaran yang jelas tentang urgensi untuk memperketat pengawasan, baik dari pemerintah daerah maupun pusat. Penggunaan teknologi seperti citra satelit dapat membantu memonitor perubahan aktivitas tambang secara real-time.
Pembukaan Tambang Tidak Terkendali dan Rusaknya Hutan Sekitar

Salah satu dampak paling nyata dari tambang ilegal adalah penurunan densitas vegetasi. GISACT mengamati bagaimana perubahan densitas vegetasi dari tahun 2015-2024 di luar lahan kelapa sawit. Hasil analisis menunjukkan bahwa kerusakan vegetasi terbesar terjadi di kawasan hutan utara, tengah, dan selatan Pulau Bangka. Secara keseluruhan, luas kawasan hutan yang terdampak mencapai 1.253,36 km².Penurunan densitas vegetasi ini tidak hanya memengaruhi keanekaragaman hayati tetapi juga berkontribusi pada perubahan ekosistem regional. Selain itu, kawasan tambang ilegal sering kali menyebabkan kerusakan tanah dan pencemaran air yang sulit dipulihkan dalam waktu singkat.